Banyak Warga Tak Bayar Retribusi Sampah, Penerimaan Pemda Tanjungpinang Rp200 Juta di 2022

Namun tahun 2022, pemda setempat mencatat penerimaan dari retribusi sampah baru tercapai Rp200 juta hingga semester pertama.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 11 Juni 2022 | 20:00 WIB
Banyak Warga Tak Bayar Retribusi Sampah, Penerimaan Pemda Tanjungpinang Rp200 Juta di 2022
Sampah di Tanjungpinang [Antara]

SuaraBatam.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang Riono, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Anggaran DPRD setempat, target retribusi tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar.

Namun tahun 2022, pemda setempat mencatat penerimaan dari retribusi sampah baru tercapai Rp200 juta hingga semester pertama.

Penyebab utama penerimaan retribusi sampah tidak mencapai 50 persen hingga Juni 2022 yakni banyak warga yang belum membayar kewajiban mereka.

"Ada beragam sikap warga ketika mendapatkan surat dari kami agar membayar retribusi. Ada yang merasa kaget, tidak paham, dan ada juga yang memang bersikeras tidak mau membayar," kata mantan Sekda Tanjungpinang itu.

Baca Juga:Jangan Asal Buang Lampu yang Sudah Mati, Begini Cara yang Benar

Riono mengatakan kewajiban warga untuk membayar retribusi sampah ditegaskan dalam Perda Nomor 5/2012. Sebagai contoh, biaya retribusi sampah untuk rumah yang berada di tepi jalan Rp20.000 per bulan, rumah agak jauh dari jalan Rp10.000 per bulan, rumah toko Rp120.000 per bulan.

Sampai sekarang, petugas DLH Tanjungpinang juga belum memungut retribusi sampah dari pedagang kaki lima. Besaran retribusi sampah untuk pedagang kaki lima Rp1.000 per hari atau Rp30.000 per bulan.

Namun sebagian dari mereka sudah membayar retribusi sampah kepada RT. Sebagian warga yang tinggal di perumahan juga sudah membayar uang kebersihan kepada RT.

"Sampai sekarang belum masuk ke kas daerah. Ini yang mau ditertibkan," tegasnya.

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Kepri itu mengemukakan dalam beberapa pekan terakhir petugas DLH Tanjungpinang menyosialisasikan Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum kepada masyarakat.

Baca Juga:SAR Tanjungpinang Masih Mencari Tahu Satu ABK yang Hilang Akibat Kapal Dumai Line yang Terbakar

"Sosialisasi dilakukan di kelurahan. Kami berharap masyarakat taat membayar retribusi sampah setelah sosialisasi ini dilaksanakan," katanya.

Riono yakin penerimaan dari retribusi sampah bisa mencapai Rp3 miliar bila seluruh warga membayar retribusi itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memberi kesempatan kepada warga untuk mengajukan surat keberatan ataupun permohonan diskon retribusi sesuai dengan kondisi atau kemampuan," tuturnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini