Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual Datangi Kemendikbud RI: Kawal Kasus Kekerasan Seksual di UNRI

Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual, yang tergabung dari banyak lembaga, organisasi mahasiswa, NGO, dan sebagainya melakukan audiensi kepada Kemdikbud RI terkait kasus.

Eliza Gusmeri
Rabu, 08 Juni 2022 | 18:30 WIB
Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual Datangi Kemendikbud RI: Kawal Kasus Kekerasan Seksual di UNRI
Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual datangi kantor Kemendikbud [suara.com/ist]

SuaraBatam.id - Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual, yang tergabung dari banyak lembaga, organisasi mahasiswa, NGO, dan sebagainya melakukan audiensi kepada Kemdikbud RI terkait kasus kekerasan seksual di Universitas Riau.

Audiensi ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari KOMAHI UNRI yang datang ke Jakarta, BEM UI, BEM UPNVJ, Fopersma Jakarta, Jaringan Muda Setara, SEMA Paramadina yang tergabung dalam koalisi gerakan anti kekerasan seksual ini, sebagai bentuk solidaritas mahasiswa lainnya dalam mengawal kasus kekerasan seksual di UNRI.

Audiensi ini bertujuan untuk menanyakan dan mengetahui langsung bagaimana proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual UNRI yang sedang berlangsung.

Karena, KOMAHI UNRI sendiri tidak mendapatkan informasi mengenai kejelasan pemriksaan yang dilakukan oleh Kemdikbud RI, sehubungan dengan janji yang telah diberikan oleh Mendikbud RI, pak Nadiem Makarim.

Baca Juga:Menteri Nadiem Ajak Praktisi Turun Mengajar ke Kampus Agar Mahasiswa Siap Kerja

Koalisi mendesak kepada Kemdikbud RI untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi karena sudah berlangsung lama.

Pihak Kemdikbud RI menjawab dalam satu minggu kedepan, akan diberikan transparansi timeline proses pemeriksaan agar kami dapat mengetahui tahapan-tahapan prosesnya.

Koalisi juga telah memberikan batas waktu untuk penyelesaian kasus KS UNRI paling lama satu bulan untuk diberikan sanksi.

Kasus KS UNRI sendiri merupakan kasus yang pertama kali mencuat setelah Permendikbud No. 30 2021 di sahkan.

Sehingga, merupakan penting agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya sebagai bukti bahwa Permendikbud No. 30 dikatakan efektif dalam menangani kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, banyak organisasi dan lembaga yang mengawal kasus ini.

Baca Juga:Eril Dinyatakan Wafat, Menteri Nadiem Ucapkan Belasungkawa pada Ridwan Kamil

Adapun pihak yang ditemui oleh koalisi adalah Inspektur Investigasi Kemdikbud RI, pak Lindung Saut Maruli Sirait dan tim pemeriksa kasus kekerasan seksual di Universitas Riau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini