Dijelaskan Reni, sebelum pandemi Covid-19, harga tiket tujuan ke Singapura sekali jalan (oneway) Rp240 ribu/orang dan pulang dan pergi (twoways) Rp480 ribu/orang.
Namun saat ini, harga tiket dari Tanjungpinang menuju Singapura untuk satu kali perjalanan Rp450.000/orang, sementara untuk tiket pulang dan pergi Rp880.000/orang.
Selain itu, lanjut Reni masalah lainnya yakni harga tiket untuk anak-anak sudah disamaratakan dengan harga tiket orang dewasa.
Sebelumnya ada harga tersendiri bagi anak dibawah 12 tahun, yang harga lebih murah dari harga tiket orang dewasa.
Baca Juga:Sandiaga Uno Bertemu Pengelola Kapal Pesiar di Singapura, Buka Jalur Pelayaran ke Batam dan Bintan
"Anehnya agen kapal feri di Tanjungpinang hanya ada dua, yakni Sindo Ferry dan Majestic Fast Ferry. Dan keduanya menetapkan harga yang sama, tidak ada perbedaan sama sekali baik tujuan ke Singapura muaupun ke Malaysia," ujar Reni.
Menurut Reni, hal tersebut seperti sudah disepakati oleh dua agen kapal tersebut.
Dalam dunia bisnis, sebaiknya ada perbedaan harga meskipun perbedaannya itu tipis.
Kalau seperti ini, Ia menilai sepertinya dua agen kapal tersebut sudah menyepakati bersama, tanpa ada koordinasi dengan pemerintah daerah maupun DPRD.
"Kami (DPRD) juga tidak tahu dasar pihak agen menaikan harga tiket, karena ini menyangkut khususnya masyarakat Tanjungpinang tentu menjadi sorotan," jelasnya.
Masih dikatakan Reni, masyarakat yang ke Singapura dan Malaysia bukan hanya tujuannya untuk berlibur. Sebagian besar, berkunjung ke keluarganya yang berada di sebrang dan berobat.