Johnny Depp Menang Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Amber Heard Muram: Aku Patah Hati

Putusan ini telah dibacakan di Gedung Persidangan Fairfax, Virginia, Amerika Serikat pada Rabu (1/6/2022) waktu setempat.

Eliza Gusmeri
Kamis, 02 Juni 2022 | 11:10 WIB
Johnny Depp Menang Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Amber Heard Muram: Aku Patah Hati
Johnny Depp dan Amber Heard [shutterstock]

Sehingga dalam putusannya, tujuh panel di Fairfax menghadiahkan Johnny Depp USD 10,35 juta atau Rp 150,6 miliar.

Bukan hanya Johnny Depp yang mendapat uang ganti rugi dari Amber Heard.

Aktris Aquaman itu juga mengantongi uang dari mantan suaminya, USD 2 juta atau Rp 29,1 miliar.

Tapi kini semua berubah seiring dengan hasil putusan sidang. Kasus tersebut telah merusak reputasi Johnny Depp.

Baca Juga:Pendiri Animal Hope Shelter Christian Joshupale Dipolisikan Terkait Dugaan Fitnah Dan Penghinaan


Kasus Johnny Depp dan Amber Heard


Sebagai informasi, kasus ini terjadi karena Johnny Depp menggugat mantan istrinya, Amber Heard.

Ia menuntut ganti rugi USD 50 juta atau Rp 718,3 miliar atas pencemaran nama baik.

Gugatan ini lantaran Amber Heard mengaku sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Pengakuannya tersebut tertuang dalam The Washington, 2018.

Ucapan itu berpengaruh pada karier Johnny Depp. Ia harus merelakan proyek filmnya seperti Pirates of the Caribbean hingga Fantastic Beast.

Baca Juga:Johnny Depp Bersyukur Tuntutannya Menang, Amber Heard: Saya Sedih

Tapi Amber Heard juga mengajukan gugatan balik senilai USD 100 juta terhadap mantan suaminya, setelah pengacaranya menyebut tuduhannya sebagai tipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak