SuaraBatam.id - Dalam aturan syarat beli pertalite terbaru itu, pemilik mobil mewah tidak boleh membeli BBM jenis pertalite.
Namun belum ada penjelasan detail mengenai tingkat kemewahan mobil yang dilarang pakai BBM pertalite.
Belum lama ini, pemerintah menetapkan syarat beli pertalite terbaru.
Aturan terbaru tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan PT Pertamina (Persero).
Baca Juga:Beban Pertamina Makin Berat, Pemerintah Buat Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi
Keduanya tengah mempersiapkan aturan petunjuk teknis pembelian BBM berjenis pertalite yang kabarnya saat ini tidak bisa dibeli sembarangan.
Berikut informasi lengkap tentang fakta-fakta terkait dengan syarat pembelian pertalite yang baru-baru ini ramai diperbincangkan publik.
1. Mobil Mewah Tidak Boleh Membeli Pertalite
Meskipun pemerintah dan pihak-pihak terkait yaitu BPH Migas dan PT Pertamina belum mengeluarkan secara rinci dan detail terkait dengan syarat-syarat pembelian BBM berjenis pertalite, tetapi BPH Migas sempat menyebutkan bahwa mobil-mobil mewah termasuk ke dalam satu golongan yang tidak diperbolehkan membeli BBM jenis pertalite.
2. BBM Jenis Pertalite Jadi Incaran Warga
Baca Juga:Aturan Beli BBM Pertalite Terbaru, Mobil Mewah Dilarang
Diketahui, saat ini BBM Pertalite memang menjadi incaran warga Indonesia karena harga yang relatif murah yaitu Rp 7.650 per liternya, dibandingkan dengan harga Pertamax yang mencapai Rp 12.500 per liter.
- 1
- 2