Dua Nelayan Karimun Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional: Kiriman 10 Kg Sabu dari Malaysia Dimusnahkan

Proses pembakaran menggunakan incinerator ini, merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti narkotika, yang dilakukan oleh BNNP Kepri pada, Rabu (18/5/2022).

Eliza Gusmeri
Rabu, 18 Mei 2022 | 19:00 WIB
Dua Nelayan Karimun Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional: Kiriman 10 Kg Sabu dari Malaysia Dimusnahkan
Dua petugas BNNP Kepri melakukan pengecekan barang bukti narkotika jenis sabu (suara.com/partahi)

Dari hasil penyelidikan lanjutan, BNNP Kepri kemudian berhasil amankan tersangka berinisal AS di Perairan Laut Pulau Buaja, Kabupaten Lingga, pada Rabu (27/4/2022).

Kedua tersangka ini mengakui memiliki tugas berbeda sebagai kurir jaringan narkotika Internasional.

"Tersangka HN dia menjemput di OPL dan mengantar ke AS. Sementara tersangka AS nanti yang akn membawa ke daerah tujuan. Salah satunya ke Batam," terangnya.

Pihak BNNP Kepri sendiri juga menyoroti banyaknya pintu masuk ilegal di wilayah Kepulauan Riau, dan Kota Batam.

Baca Juga:Sebanyak 60 Komunitas Sepeda di Batam Bergabung di Bike Fest 2022: Ada Lomba BMX dan Sepeda Gunung

Hal inilah yang dianggap menjadikan wilayah Kepri tetap menjadi primadona lokasi transit narkotika yang diedarkan oleh jaringan Internasional.

Kini atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak