SuaraBatam.id - Direktur Utama PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Santoni, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, birokrasi perijinan di Bintan masih berbelit-belit.
Contohnya, birokrasi untuk memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih sulit diperoleh karena birokrasi yang panjang.
PT BAI, satu-satunya investor yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau minta Presiden Joko Widodo menyederhanakan birokrasi perijinan.
Selain persoalan itu, Santoni juga sudah menyampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait persoalan itu agar disampaikan ke presiden.
Baca Juga:Resmikan Perusahaan yang Izinnya Belum Lengkap, Bupati Cianjur Diduga Dikadali
Ia juga minta Gubernur yang memperoleh kesempatan berdialog dengan presiden agar mendorong kepastian hukum dalam investasi.
Permasalahan terkait kepastian hukum itu muncul akibat peraturan yang berubah-ubah. Imbasnya, sejumlah perusahaan pertambangan bauksit di berbagai daerah di Kalimantan, termasuk di Kabupaten Lingga, Kepri, ditutup. Ada sejumlah ijin pertambangan, termasuk PT Sanmas Mekar Abadi, milik keluarganya di Lingga, yang dicabut, padahal merupakan perusahaan aktif.
"Kami sepakat kalau ijin pertambangan yang dicabut itu dari perusahaan yang membohongi pemerintah. Contohnya, kegiatan ekspor bahan tambang jalan, namun tidak dibangun 'smelter'. Namun ada perusahaan aktif dan bergerak positif, juga ijinnya dicabut," keluhnya.
Santoni mengemukakan pencabutan ijin pertambangan menyebabkan perusahaan tidak beraktivitas dalam dua bulan terakhir. Akibatnya, ratusan tenaga kerja di perusahaan itu tidak bekerja.
"Bauksit merupakan bahan baku yang dikelola oleh PT BAI menjadi butiran alumina. Aktivitas perusahaan BAI akan terhenti kalau sampai tahun 2022 tidak ada perusahaan yang memproduksi bauksit," ucapnya. [Antara]