Tetap Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi Kembali Meskipun Pernah Ditolak

Ia kembali mengajukan upaya hukum lewat permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Eliza Gusmeri
Selasa, 17 Mei 2022 | 21:00 WIB
Tetap Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi Kembali Meskipun Pernah Ditolak
Gaga Muhammad [Instagram]

SuaraBatam.id - Gaga Muhammad masih terus berjuang mengajukan kasasi karena ia masih tidak terima dengan vonis penjara selama 4,5 tahun usai dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang membuat mendiang Edelenyi Laura Anna lumpuh.

Seakatan tak gentar, Ia kembali mengajukan upaya hukum lewat permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Gaga dan tim pengacara pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun permohonannya ditolak.

"Gaga melalui orangtuanya meminta saya unruk mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022), melansir matamata.com.

Baca Juga:Banding Ditolak, Pengacara Tegaskan Tak Boleh Ada yang Keberatan Gaga Muhammad Ajukan Kasasi

Terkait alasan mengajukan kasasi, Gaga Muhammad tetap pada keyakinan bahwa dia tidak sepenuhnya bersalah atas insiden yang terjadi pada 2019.

"Kejadian ini kelalaian, tapi dikemas sedemikian rupa, seperti sebuah perbuatan kesengajaan untuk membuat seseorang celaka," kata Fahmi Bachmid menerangkan.

"Kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar, semua orang kecelakaan bermasalah. Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain, karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa," katanya melanjutkan.

Selain itu, Gaga Muhammad juga keberatan dengan cara Pengadilan Tinggi Jakarta menangani permohonan bandingnya.

Menurut keterangan Fahmi Bachmid, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memeriksa kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Gaga Muhammad.

Baca Juga:Gaga Muhammad Ajukan Kasasi, Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Laura Anna

"Padahal hak yang diberikan terhadap Pengadilan Tinggi itu untuk memeriksa kembali, artinya bukan hanya mengambil alih," imbuh Fahmi.

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Mantan kekasih Awkarin itu dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna Edelenyi lumpuh di 2019.

Gaga Muhammad yang tak terima dengan vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Februari 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini