Cara Mengukur Besaran Zakat Fitrah dalam Islam

Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, zakat fitrah dibayarkan sebanyak satu sha makanan pokok dari umumnya warga tempat seseorang bermukim.

Eliza Gusmeri
Kamis, 21 April 2022 | 02:00 WIB
Cara Mengukur Besaran Zakat Fitrah dalam Islam
Ilustrasi zakat, niat zakat fitrah untuk anak (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Menjelang Idulfitri, umat muslim diwajibkan membayar zakat Fitrah di bulan Ramadhan.

Dikutip dari suara.com, Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, zakat fitrah dibayarkan sebanyak satu sha makanan pokok dari umumnya warga tempat seseorang bermukim.

Sementara itu berdasarkan hadits dari Abu Said Al-Khudri, dia menyebutkan:

"Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan sebanyak satu sha makanan pada hari raya Idul Fitri. Makanan kami waktu itu adalah gandum, kismis, tepung, dan kurma."

Baca Juga:Rayakan Idulfitri dengan Aman dan Nyaman, Yuk Terapkan Perilaku Sehat dari Sekarang

Berapa ukuran sha yang dipakai oleh Rasulullah SAW? Ukuran sha yang dipakai oleh Rasulullah SAW berisi lebih kurang empat mud atau genggam.

Atau setara dengan 3 liter dan berat 2.400 gram. Apabila yang menjadi makanan pokok warga pada saat ini adalah tepung gandum, maka zakat fitrah untuk satu orang sama dengan 3 liter gandum.


Tidak dinilai dengan uang

Sementara itu Mazhab Syafii menjelaskan pembayarannya tidak dapat dinilai dengan uang.

Akan tetapi, harus dibayar dengan makanan pokok warga sekitar. Meski begitu, tidak masalah dalam hal ini mengikuti pendapat dari Mazhab Abu Hanifah pada masa sekarang.

Baca Juga:Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya

Sebab Mazhab Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang yang senilai. Ini karena uang lebih bermanfaat bagi warga miskin pada masa sekarang dan lebih dapat mewujudkan keinginan yang diharapkan.

Adapun waktu diwajibkannya pembayaran zakat fitrah yakni bermula sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Akan tetapi, dibolehkan pula membayar zakat fitrah selama bulan Ramadhan pada hari raya sebeum didirikannya Sholat Id. Apa yang disunahkan adalah membayarkannya pada pagi hari raya sebelum berangkat sholat Ied.

Dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan

"Beliau (Rasulullah SAW) memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum berangkat ke tempat sholat."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini