SuaraBatam.id - Bea Cukai Kepulauan Riau kembali menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) senilai Rp10 miliar. Penyeludupan itu ditangkap dalam operasi Jaring Sriwijaya 2022.
Dalam konfrensi pers, Kepala Kanwil Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq menduga belasan ribu botol mikol ilegal yang dibawa KM Rezeki Baru, berasal dari Singapura, dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatera.
"Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp 10,4 miliar. Potensi merugikan negara hingga Rp 21,5 miliar, yang terdiri dari pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 22)," jelas Akhmad Rofiq di Kantor Bea Cukai Kepri, Kabupaten Karimun, Rabu (30/3/2022).
Penangkapan bermula, terang Rofiq, dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman berakohol ilegal melalui jalur laut. Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan. Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli menggunakan radar.
Baca Juga:Pemprov Sumut Lakukan Ini untuk Kendalikan Laju Inflasi Jelang Ramadhan dan Lebaran
Kemudian, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, pada pukul 02.30 WIB.
Dengan dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar, untuk kemudian tim patroli berhasil sandar dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal.
"Dalam pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia. Modus ini banyak dilakukan oleh kapal penyelundup, untuk mengelabui petugas patroli," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rofiq, diketahui kapal KM Rezeki Baru membawa muatan karton dibalut dengan plastik hitam, yang ketika dibuka adalah minuman berakohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.
Kemudian, terhadap barang bukti berupa KM Rezeki Baru dan minuman berakohol, beserta 7 orang awak kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kepri, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.
Baca Juga:Gubernur Edy Rahmayadi Heran Sumut Pernah Inflasi Akibat Kurangnya Ketersediaan Cabai Merah
"Dari hasil pencacahan, diketahui bahwa minuman berakohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1.173 karton, dan terdiri dari berbagai merk," terangnya.
Atas kejadian tersebut, tegas Rofiq, telah ditetapkan 1 orang tersangka berinisial SMR selaku nahkoda. Tersangka SMR diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
"Kita berkomitmen untuk menjaga wilayah Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Peredaran minuman berakohol salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk Cukai," pungkasnya.
Diakhiri Rofiq, dalam operasi terpadu Jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh satker Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatera dan Kalimantan Barat. Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim.
"Dalam operasi terpadu tersebut, semua dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat," tutup Rofiq.
Kontributor : Rico Barino