SuaraBatam.id - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, pelaksanaan salat terawih, shalat Idul Fitri dan salat Jumat berjamaah di Batam tidak lagi berjarak.
Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Selain itu, kondisi Covid-19 di Batam terus melandai. Hingga 29 Maret 2022, kasus aktif Covid-19 hanya berjumlah 34 orang.
“Fatwa dari MUI sudah dikeluarkan, jadi diputuskan mengikuti fatwa tersebut,” ujar Amsakar usai rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Wali Kota Batam, dilansir dari Batamnews, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga:Muhammadiyah Imbau Gelar Takbiran Idul Fitri di Rumah
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mengatur jarak shaf. Namun Ia memastikan protokol kesehatan (prokes) tetap dijalankan yaitu memakai masker.
“Kalau pakai masker tetap harus dijalankan,” katanya.
Selain itu, keputusan shaf salat tanpa jarak ini berlaku menyesuaikan kondisi kasus Covid-19 di Kota Batam. Jika ke depan kasus Covid-19 melonjak, tentu shaf shalat akan dibuat berjarak.
“Perkembangan lebih lanjut menyesuaikan kondisi, kalau ada lompatan tentu menyesuaikan lagi,” kata dia.
Pada pelaksanaan shalat berjamaah bulan Ramadhan tahun lalu, shaf shalat dibuat berjarak, karena kasus Covid-19 masih terus mengalami peningkatan.
Amsakar berharap, kasus Covid-19 tidak lagi mengalami peningkatan. Sehingga pelaksanaan ibadah ketika bulan Ramadan berjalan dengan baik.
“Harapan kita semua, kasus Covid-19 terus melandai,” katanya.