Lewat Izin Tinggal di Indonesia, Seorang Perempuan dari Pekanbaru Dideportasi ke Malaysia Melalui Batam

Wanita tersebut dideportasi ke negara asalnya Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center di Batam pada Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:12 WIB
Lewat Izin Tinggal di Indonesia, Seorang Perempuan dari Pekanbaru Dideportasi ke Malaysia Melalui Batam
Satu warga Malaysia inisial NA (52) dikembalikan ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru (foto: Antara)

SuaraBatam.id - Satu warga Malaysia inisial NA (52) dikembalikan ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru

Wanita tersebut dideportasi ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center di Batam pada Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pendeportasian karena NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino kepada pers di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan NA diketahui telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, sejak Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan laporan dari keluarganya.

Baca Juga:Jumlah Kasus Covid-19 Harian di Batam Menurun, Tingkat Kesembuhan 96,9 Persen

Ia mengatakan tindakan administratif keimigrasian yang diambil petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA.

"Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian," kata Syahrioma Delavino.

Syahrioma Delavino mengatakan pendeportasian sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Karenanya, kata dia, diharapkan dengan adanya tindakan tegas menjadi pelajaran seluruh WNA di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat menaati peraturan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Kanim Pekanbaru.

Baca Juga:Jadi Persyaratan Mudik, Ini Tempat Vaksinasi Booster di Batam

"Tetap tegakan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa keimigrasian, jaga integritas diri, dan profesionalisme dalam bertugas. Jangan mau disuap. Dapat uangnya tidak seberapa, kalau ketahuan bisa dipidana," kata Jahari.


Jahari mengharapkan seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau untuk segera melakukan tindakan keimigrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini