Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Perempuan di Kepri Meningkat di Tahun 2021: 198 Kasus

Dari tahun 2015-2021 terhitung terjadi peningkatan dari 27 kasus di tahun 2015 naik menjadi 198 kasus di tahun 2021.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 25 Maret 2022 | 10:39 WIB
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Perempuan di Kepri Meningkat di Tahun 2021: 198 Kasus
Ilustrasi kekerasan fisik (Pexels/Karolina Grabowska)

SuaraBatam.id - Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan, Theresia Iswarini melaporkan terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Kepri.

Dari tahun 2015-2021 terhitung terjadi peningkatan dari 27 kasus di tahun 2015 naik menjadi 198 kasus di tahun 2021.

"Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini terjadi peningkatan kasus kekerasan Perempuan dan Anak Perempuan bukan hanya di Kepri saja namun di seluruh Indonesia juga terjadi peningkatan. Yaitu sebesar 83 persen dari tahun 2020 sebanyak 940 kasus menjadi 1.721 kasus di tahun 2021" kata Theresia saat audensi dengan Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Dewi Kumalasari Ansar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (23/3).

Pertemuan dua organisasi strategis ini membahas perkembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) di Kepulauan Riau.

Baca Juga:Agar Anak Tak Jadi Korban Bullying, Yenny Wahid Beri Pesan Ini

"Terkait dengan perkembangan SPPT PKKTP di Kepri, Komnas Perempuan di Kepri sudah dibentuk sejak tahun 2016 oleh Yayasan Engku Pelangi bersama Ketua LKKS pada saat itu" kata Dewi Ansar.

Dalam pertemuan itu, Dewi Ansar juga memberikan pandangan, selama ini memang ada perlakuan yang berbeda antara korban dan pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Ia menambahkan, korban kekerasan malah tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

"Pelaku ditangkap oleh polisi, diberi makan dan dipenuhi kebutuhannya di dalam sel. Sementara korban tidak ada yang mendampingi, kadang korban tidak mendapatkan akses pelayanan dan korban tidak dapat hak-hak yang semestinya dia dapatkan" imbuh Dewi Ansar saat menerima

Untuk itu Dewi menyebutkan audiensi ini bersama OPD terkait yang difasilitasi oleh yayasan Engku Pelangi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai momentum upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan dan tindak pidana.

Baca Juga:Pemerintah Afghanistan Larang Perempuan Sekolah, Ketum PBNU Gus Yahya Bereaksi

"Kemudian bagaimana menyusun suatu regulasi untuk mengakomodir Komnas Perempuan, bagaimana korban-korban perempuan ini mendapat hak-haknya" ungkapnya.

Terakhir, Dewi Ansar mengharapkan Komnas Perempuan untuk membagikan informasi dan Program-program Komnas Perempuan kedepannya.

"Yang nantinya dari informasi dan program tersebut dapat disinergikan dengan program-program Pemerintah Provinsi Kepri," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini