Menikah 26 Mei, Kepala KUA Banjarsari Sebut Adik Presiden Joko Widodo Belum Daftarkan Pernikahan

Kepala KUA Banjarsari Arba'in Basyar di Solo, Selasa mengatakan pada Senin (21/3) kemarin sudah ada utusan keluarga yang menyampaikan rencana pernikahan tersebut.

Eliza Gusmeri
Selasa, 22 Maret 2022 | 11:43 WIB
Menikah 26 Mei, Kepala KUA Banjarsari Sebut Adik Presiden Joko Widodo Belum Daftarkan Pernikahan
Adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

SuaraBatam.id - Rencana pernikahan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah sampai Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kepala KUA Banjarsari Arba'in Basyar di Solo, Selasa mengatakan pada Senin (21/3) kemarin sudah ada utusan keluarga yang menyampaikan rencana pernikahan tersebut.

"Menyampaikan kalau insyaallah keluarga presiden akan melakukan pernikahan di tanggal 26 Mei, hanya itu," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, utusan tersebut belum mendaftarkan secara resmi rencana pernikahan.

Baca Juga:Adik Jokowi akan Dinikahi Ketua MK Anwar Usman, Idayati: Dikenalin Teman

"Hanya memberitahu tanggal saja, tempatnya di mana juga belum. Informasinya seperti itu," katanya.

Sementara itu, disinggung mengenai layanan dari KUA, pihaknya memastikan tidak ada pelayanan khusus yang akan diberikan meski yang akan melangsungkan akad merupakan keluarga presiden.

"Kalau pelayanan kami standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Menag (Menteri Agama)," katanya.

Disinggung mengenai syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda, dikatakannya, harus ada bukti menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.

"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," katanya.

Baca Juga:Fakta-fakta Idayati, Adik Jokowi Yang Bikin Hakim Usman Terpikat: Status Janda Sejak 2018, Nikah Lagi Mei 2022

Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.

"Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," katanya. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini