Usai acara penetapan rumah keadilan restoratif tersebut, Ansar dan Gerry langsung meninjau Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al-Khalidi yang berlokasi tepat di samping Balai Adat Pulau Penyengat. (antara)
Rumah Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al-Khalidi di Pulau Penyengat sebagai Percontohan Rumah Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menetapkan Rumah restorative justice di Pulau Penyengat itu serentak bersama dengan delapan rumah keadilan restoratif di wilayah hukum.
Eliza Gusmeri
Rabu, 16 Maret 2022 | 19:30 WIB

BERITA TERKAIT
Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu
04 Maret 2025 | 05:35 WIB WIBREKOMENDASI
News
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi
12 Juli 2025 | 14:46 WIB WIBTerkini