Awas, Timbun Minyak Goreng dan Jual dengan Harga Tinggi Bisa Dihukum

Kementrian perdagangan akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk penindakan tersebut.

Eliza Gusmeri
Minggu, 13 Maret 2022 | 09:00 WIB
Awas, Timbun Minyak Goreng dan Jual dengan Harga Tinggi Bisa Dihukum
Ilustrasi minyak goreng. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Dalam siaran persnya, Kementrian Perdagangan menegaskan akan menindak tegas setiap orang yang melakukan penyelewengan minyak goreng.

Kementrian perdagangan akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk penindakan tersebut.

Menteri perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan bahwa sebagai penghasil CPO, stok minyak goreng saat ini telah mencukupi kebutuhan nasional.

“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah ataupun kemasan hingga 8 Maret 2022," ucap Mendag Lutfi dalam konferensi pers pada 9 Maret lalu, dikutip Hops.ID dari laman Kementrian Perdagangan.

Baca Juga:Truk Bermuatan Minyak Goreng Terguling di Jalan Raya Mauk Tangerang

"Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Mendag Lutfi juga menjelaskan bahwa harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah adalah Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/liter.

Mendag Lutfi menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum bagi para pelaku tata niaga minyak goreng yang menyeleweng.

Ia juga mengatakan bahwa terganggunya distribusi minyak goreng di tengah melimpahnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri disebabkan oleh penyelewengan yang dilakukan oleh oknum.

Sebelum melakukan konferensi pers, Mendag Lutfi juga meninjau pasar di Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 9 Maret lalu.

Baca Juga:Ironi! Ibu-ibu Meninggal Saat Antre Minyak Goreng di Teluk Bayur, Pihak Minimarket Minta Maaf ke Korban dan Keluarga

Saat itu, Mendag Lutfi menemukan bahwa para pedagang pasar masih menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Selepas peninjauan tersebut, Mendag Lutfi memastikan bahwa kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini