Awas, Timbun Minyak Goreng dan Jual dengan Harga Tinggi Bisa Dihukum

Kementrian perdagangan akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk penindakan tersebut.

Eliza Gusmeri
Minggu, 13 Maret 2022 | 09:00 WIB
Awas, Timbun Minyak Goreng dan Jual dengan Harga Tinggi Bisa Dihukum
Ilustrasi minyak goreng. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Dalam siaran persnya, Kementrian Perdagangan menegaskan akan menindak tegas setiap orang yang melakukan penyelewengan minyak goreng.

Kementrian perdagangan akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk penindakan tersebut.

Menteri perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan bahwa sebagai penghasil CPO, stok minyak goreng saat ini telah mencukupi kebutuhan nasional.

“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah ataupun kemasan hingga 8 Maret 2022," ucap Mendag Lutfi dalam konferensi pers pada 9 Maret lalu, dikutip Hops.ID dari laman Kementrian Perdagangan.

Baca Juga:Truk Bermuatan Minyak Goreng Terguling di Jalan Raya Mauk Tangerang

"Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Mendag Lutfi juga menjelaskan bahwa harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah adalah Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/liter.

Mendag Lutfi menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum bagi para pelaku tata niaga minyak goreng yang menyeleweng.

Ia juga mengatakan bahwa terganggunya distribusi minyak goreng di tengah melimpahnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri disebabkan oleh penyelewengan yang dilakukan oleh oknum.

Sebelum melakukan konferensi pers, Mendag Lutfi juga meninjau pasar di Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 9 Maret lalu.

Baca Juga:Ironi! Ibu-ibu Meninggal Saat Antre Minyak Goreng di Teluk Bayur, Pihak Minimarket Minta Maaf ke Korban dan Keluarga

Saat itu, Mendag Lutfi menemukan bahwa para pedagang pasar masih menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Selepas peninjauan tersebut, Mendag Lutfi memastikan bahwa kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini