Nia Daniaty Tak Bisa Jenguk Anak di Penjara, Olivia Nathania Dikabarkan Positif Covid-19

Proses hukum harus ditunda karena pada Kamis, 17 Februari 2020, putri Nia Daniaty, Olivia Nathania harusnya menghadiri sidang lanjutan dugaan penipuan rekrutmen CPNS

Eliza Gusmeri
Kamis, 17 Februari 2022 | 15:07 WIB
Nia Daniaty Tak Bisa Jenguk Anak di Penjara, Olivia Nathania Dikabarkan Positif Covid-19
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Pengacara Olivia Nathania alias yang akrab disapa Oi, Susanti Agustina mengabarkan putri Nia Daniaty itu terpapar Covid-19.

"Iya Olivia positif Covid-19. Mohon doa kesembuhannya. (Sidang) ditunda Kamis depan, tanggal 24 Februari 2022," kata Susanti Agustine, kuasa hukum Olivia Nathania, Kamis, 17 Februari 2022.

Sehingga, proses hukum harus ditunda. Rencananya  Kamis, 17 Februari 2020, putri Nia Daniaty, Olivia Nathania harusnya menghadiri sidang lanjutan dugaan penipuan rekrutmen CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nia Daniaty diketahui hingga saat ini kesulitan untuk bertemu dengan putrinya itu.

Baca Juga:Pengunjung Tempat Wisata di Pesawaran Dites COVID-19 secara Acak

Ia mencurahkan isi hatinya melihat sang putri berada dipenjara selama tiga bulan.

Awalnya, penyanyi 57 tahun tersebut merasa kalut sebagai seorang ibu. Dia mengkhawatirkan kondisi anaknya.

"Awal-awal saya sempat down banget, saya enggak tahu harus bagaimana. Mau bagaimana pun saya seorang ibu, pasti merasa wah gimana nih, berbagai macam pikiran kalut," ungkap Nia Daniaty.

Namun seiring berjalannya waktu, Nia Daniaty berusaha berpikir positif menghadapi segala cobaan yang ia terima.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Novianto Tilaar terjerat kasus hukum setelah dilaporkan atas dugaan penipuan rektuttmen CPNS pada 23 September 2021.

Baca Juga:SMAN 8 Pekanbaru Hentikan PTM usai Belasan Siswa Positif Covid-19

Laporan itu dilayangkan oleh Karnu, pria yang mengaku menjadi salah satu korban penipuan Olivia dan Rafly.

Data yang diterima penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Atas laporan tersebut, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini