Pemko Batam Keluarkan Aturan Baru Terkait Isolasi Bagi Pasien Covid-19

Dalam surat tersebut mengatur bahwa kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:30 WIB
Pemko Batam Keluarkan Aturan Baru Terkait Isolasi Bagi Pasien Covid-19
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/fernandozhiminaicela)

SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 8 tahun 2022, yang mengatur ketentuan isolasi bagi pasien probable (dugaan) Omicron bagi yang bergejala(simptomatik) maupun tanpa gejala (asimptomatik).

Dalam surat tersebut mengatur bahwa kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Sedangkan dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.

Sementara kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah yang kelayakannya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.

Baca Juga:Pemko Batam dan BPN Serahkan 250 Sertifikat Lahan untuk Warga Kelurahan Karas

Adapun syarat klinis dan prilaku yaitu: usia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya serta berkomitmen untuk diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara itu syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu: dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika lantai terpisah. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya serta dapat mengakses pulse oksimeter.

Kemudian jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat/isolasi terpadu.

“Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Wali Kota Rudi dalam surat edaran tersebut.

Saat ini jumlah kasus probable Omicron di Kota Batam telah mencapai 34 orang.

Baca Juga:Total Kasus Covid-19 di Batam Saat Ini Berjumlah 95 Orang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini