Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendin maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
1) Makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas.
2) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap duzinkan sampai dengan jam 22.00 WIB.
4) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5) Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mengenai pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 WIB
Baca Juga:Update Kasus Covid-19 Batam: 77 Orang Positif
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait