SuaraBatam.id - Pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, menanggapi video puluhan anggota Satpol PP yang memaksa mengeluarkan tiga unit pesawatnya yang sedang dalam proses perbaikan di hanggar.
Dikutip dari wartaekonomi, Dalam Twitter-nya, ia menegaskan telah membayar semua kewajiban sewa maskapai Susi Air di hanggar Malinau, Kalimantan Utara.
"Susi Air telah membayar semua kewajiban sewa bulanannya," tegas Susi dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat (4/2/2022).
Susi juga mengaku sudah melunasi denda keterlambatan pembayaran selama pandemi Covid-19 yang nominalnya Rp60 juta.
"Termasuk denda yang dikenakan Rp60 juta pada saat Covid-19 ada keterlambatan," tandasnya.
Susi Pudjiastuti di akun Twitter-nya @susipudjiastuti mengunggah video durasi 31 detik yang memperlihatkan puluhan anggota Satpol PP berseragam cokelat itu tampak memaksa mengeluarkan tiga unit pesawat Susi Air yang sedang dalam proses perbaikan di hanggar.
Mereka tampak mendorong ketiga pesawat itu menuju ke luar hanggar dan membiarkannya di rerumputan.
Menanggapi kejadian ini, Susi Pudjiastuti mengonfirmasi tentang kejadian pengusiran itu. Dia menerangkan bahwa maskapai Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November 2021, tetapi akhirnya ditolak.
"Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun hrs terbang perintis di Kaltara," jelasnya.
Baca Juga:Pemindahan Pesawat Susi Air Dilakukan Satpol PP dan Petugas Dishub di Kaltara, Salahi Aturan?