Pakar Hukum Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dapat Dikenakan Pasal Berlapis

Selain terjaring OTT oleh KPK, Terbit juga diduga melakukan perbudakan terhadap sejumlah pekerja sawit di rumahnya. Terbit juga ketahuan memelihara satwa liar dilindungi, sepe

Eliza Gusmeri
Kamis, 27 Januari 2022 | 13:38 WIB
Pakar Hukum Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dapat Dikenakan Pasal Berlapis
Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin-Angin

SuaraBatam.id - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dapat terancam dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.

"Sang bupati juga dapat dituntut dengan UU ketenagakerjaan dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena memiliki dan memelihara binatang yang dilindungi. Dia dapat terancam penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dikutip dari wartaekonomi.

Selain terjaring OTT oleh KPK, Terbit juga diduga melakukan perbudakan terhadap sejumlah pekerja sawit di rumahnya. Terbit juga ketahuan memelihara satwa liar dilindungi, seperti orang utan.

Abdul mengatakan deretan kesalahan Terbit itu terjadi akibat ketidakterbukaan dirinya sebagai pejabat publik.

Baca Juga:Datangi Lokasi Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM Bilang Begini ke Kapolda Sumut

"Akibat ketidakterbukaannya apa yang dilakukan ternyata melanggar beberapa aturan pidana," kata Abdul dilansir dari jpnn yang dikutip pada Kamis (27/1/2022).

KPK menjadi pihak pertama yang mengungkap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. KPK saat itu ingin mengejar Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini