5 Tersangka Pengeroyokan yang Sebabkan Lansia Meninggal di Jaktim

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 5 tersangka terkait peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya lansia, Wiyanto Halim, 89 tahun di Cakung, Jaktim.

Eliza Gusmeri
Rabu, 26 Januari 2022 | 08:13 WIB
5 Tersangka Pengeroyokan yang Sebabkan Lansia Meninggal di Jaktim
Tersangka pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur saat dihadirkan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). (Suara.com/Yaumal)

SuaraBatam.id - Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 5 tersangka terkait peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya lansia, Wiyanto Halim, 89 tahun di Cakung, Jaktim.

“Sampai dengan hari ini Polres Metro Jakarta Timur para penyidik yang menangani kasus ini telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan seperti yang dikutip dari hops.id.


Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kelima orang ini di antaranya adalah:


TJ, 21 tahun
Perannya adalah menendang mobil, menendang korban, dengan menggunakan kaki kanan ke arah pinggang, dan menendang ke arah perut korban.

Baca Juga:5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Terhadap Kakek Wiyanto Halim

JI, 23 tahun
Perannya menendang menggunakan kaki kanan ke bagian atas tubuh korban, dan kendaraan atau mobil.

RYN, 23 tahun
Perannya menendang mobil dengan menggunakan kaki kanan kemudian menarik paksa tangan kanan korban menggunakan kedua tangannya, pada saat korban berada di dalam mobil hingga korban keluar dari mobil.

RYN juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala korban, dan ini terekam dalam video yang dimiliki oleh penyidik, serta ada saksi yang menyaksikan pemukulan atau penendangan tersebut yaitu saudara MR.

MA, 18 tahun
Perannya adalah menginjak-nginjak kaca bagian depan hingga pecah.

MJ, 18 tahun
Perannya menendang kepada korban dan mobil. Kejadian ini disaksikan oleh saksi saudara MR.

Baca Juga:Panas! JPU KPK dan Penasehat Hukum Bupati Banjarnegara Adu Argumen di Pengadilan Tipikor Semarang

Menurutnya, penyidik kini sedang melakukan pendataan dan pengejaran terhadap calon tersangka lain.

“Kita sudah memiliki data semua kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban. Kita sudah memiliki data identifikasi kepemilikan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, dari kasus ini ada beberapa barang bukti yang diamankan. Di antaranya, baju, helm, satu unit mobil Toyota Rush nopol B 1859 KYL yang diketahui merupakan milik korban.

“Jadi dugaan ataupun adanya provokasi teriakan maling ini tidak benar, hasil pengecekan kita itu adalah mobil daripada korban,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini