SuaraBatam.id - Vicky Prasetyo dipolisikan oleh mantan istrinya, Vivi Paris, atas kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang.
Vivi Paris mengatakan mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah akibat ulah Vicky Prasetyo.
"Kalau kerugian yang pasti merugikan, ratusan enggak sampai miliaran rupiah," ujar Vivi Paris.
Vivi Paris melaporkan mantan suaminya itu ke Polda Metro Jaya. Didampingi sang kuasa hukum, Faisal Banong, laporannya resmi diterima pihak kepolisian terhitung sejak Senin (10/1/2022) malam.
Baca Juga:Cerita Rahmat, Pemuda Tunanetra yang Dijanjikan Umrah Ustaz Yusuf Mansur sejak Kecil
"Hari ini tanggal 10 januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo. Jadi alhamdulillah tadi laporan kami sudah diterima tinggal menunggu pemanggilan berikutnya," kata Vivi Paris usai membuat laporan.
Kata Banong, dugaan penipuan dan penggelapan uang ini bermula saat Vicky Prasetyo mengajak Vivi Paris berbisnis membangun sebuah kelab malam bernama Kudeta. Namun hingga saat ini kelab malam itu tak terlihat wujud aslinya.
Sementara Vivi Paris telah mentransfer uang sejak 2018. Hingga sekarang uangnya tak kunjung dikembalikan.
"Jadi awal mula Vicky Prasetyo mengajak klien saya diiming-imingi lah buka suatu usaha kelab Kudeta. Sampai saat ini klien saya enggak tahu ada apa enggak, keuntungannya juga berapa. Dirayu lah diiming-imingi, jangankan keuntungan, klubnya saja kita enggak tahu sampai sekarang," imbuh Faisal.
Vivi Paris sendiri telah melayangkan surat somasi terhadap Vicky Prasetyo namun nihil. Mantan suaminya itu selalu menghindar setiap kali ia menangih haknya.
Baca Juga:2 Kali Ditipu, Vivi Paris Kecewa dengan Vicky Prasetyo Sampai Lapor Polisi
"Berawal dari itu kami menduga Vicky Prasetyo ini melakukan penipuan dan penggelapan. Diperkuat juga dugaan kami ada beberapa bukti," ucapnya.
Laporan Vivi Paris terhadap Vicky Prastyo telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi STTLP/B/146/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 Januari 2022 dengan sangkaan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.