SuaraBatam.id - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.049.675. Kenaikan yang disetujui hanya Rp 51.704 atau turun Rp20 ribu dari usulan awal Rp 3.069.675.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal tidak mengatakan awalnya diusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp 71.704.
"Jadi besaran UMK tahun depan yang disetujui turun dari usulan awal," terangnya, Selasa 30 November 2021.
Ia mengatakan, besaran UMK ini sudah disepakati setelah mempertimbangkan sejumlah indikator seperti, UMP tahun 2022 dan UMK tahun 2021.
Baca Juga:Kalahkan KS Tiga Naga Pekanbaru, Semen Padang FC Aman dari Zona Degradasi
Mereka juga mempertimbangkan rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata banyak anggota rumah tangga dan rata banyaknya ART bekerja di seluruh kabupaten/kota.
UMK ini juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi provinsi dan inflasi provinsi.
Jamal mengatakan bahwa besaran UMK ini hanya untuk upah bagi pekerja yang bekerja di bawah bulan. Pihaknya segera menyerahkan surat keputusan UMK ini kepada perusahaan.
Dirinya menyebut, perusahaan mesti mengikuti surat keputusan ini. Ia mengingatkan perusahaan tetap wajib mengikuti besaran UMK walau pandemi Covid-19.
"Melihat kondisi sekarang, aktivitas ekonomi sudah bergelora dan berangsur normal," pungkasnya.
Baca Juga:Sakit Hati Dibilang Gila, Pria di Pekanbaru Hajar Paman hingga Tewas