Pemko Batam Larang PNS Cuti Mulai 15 Desember 2021

Larangan itu terhitung mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.

Eliza Gusmeri
Selasa, 30 November 2021 | 22:00 WIB
Pemko Batam Larang PNS Cuti Mulai 15 Desember 2021
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Meski begitu, ia mengatakan pada kebijakan itu terdapat pengecualian. Apabila ada pegawai diberikan tugas kedinasan yang mengharuskan ke luar kota, maka diberi izin melakukan perjalanan dinas.

Pegawai yang sakit dan membutuhkan ke luar kota juga diberikan pengecualian dalam kebijakan itu. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini