Jenis vaksin yang digunakan ini, juga ditegaskannya telah mendapat rekomendasi Pemerintah melalui Surat Edaran Kemenkes RI No. HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Ibu hamil dan ibu menyusui termasuk kelompok yang sangat beresiko jika terpapar Covid-19 sehingga untuk melindungi kelompok tersebut, Kementerian Kesehatan telah mengizinkan pemberian vaksin, tetapi harus dilakukan dengan proses skrining yang rinci dan teliti," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:IDI: Pandemi Bisa Jadi Endemi Jika Desember dan Januari Tak Ada Lonjakan Covid-19