Nelayan Temukan Kapal Ikan Vietnam Beroperasi Ilegal di Perairan Natuna

Kapal Ikan Asing (KIA) masih sering ditemukan beroperasi di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Eliza Gusmeri
Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:30 WIB
Nelayan Temukan Kapal Ikan Vietnam Beroperasi Ilegal di Perairan Natuna
KIA berbendera Vietnam yang beroperasi di titik koordinat 5'40'170 N - 108'29'360 E Bagian Utara Timur Laut, Kepulauan Pulau Laut (foto: antara)

SuaraBatam.id - Kapal Ikan Asing (KIA) masih sering ditemukan beroperasi di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

KIA itu adalah kapal berbendera Vietnam yang beroperasi di titik koordinat 5'40'170 N - 108'29'360 E Bagian Utara Timur Laut, Kepulauan Pulau Laut.

"Ada sekitar delapan KIA Vietnam melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah laut Natuna," kata Ketua Rukun Nelayan Lubuk Lumbang, Kelurahan Bandarsyah, Natuna, Herman, Kamis.

Herman menyatakan informasi ini diperoleh dari nelayan lokal usai pulang melaut, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga:SEA Games Vietnam Siap Digelar Mei 2022

Kapal-kapal ikan asing tersebut dilaporkan sudah berada di Pulau Laut sejak Kamis 14 Oktober 2021.

Bahkan keberadaan KIA Vietnam itu diabadikan dalam bentuk foto dan video melalui telepon seluler milik nelayan.

"Cuma saat sedang di laut, nelayan kita tak bisa melapor ke darat karena tak ada sinyal. Melapor kalau sudah kembali ke darat, setelah beberapa hari melaut," ungkap Herman.

Herman memastikan nelayan setempat sudah sangat mengenal ciri-ciri KIA Vietnam, sebab kapal-kapal ikan asing tersebut berulang kali menangkap ikan secara ilegal di laut Natuna.

"Jadi, nelayan kita tak mungkin salah soal KIA Vietnam itu," ujarnya.

Baca Juga:Pemilik Anjing di Vietnam Menangis: Aku Tak Bisa Melindungi Anak-anakku

Lebih lanjut dia menyampaikan kehadiran kapal ikan asing itu sangat merugikan nelayan lokal, karena dapat mengurangi hasil tangkapan ikan.

Apalagi KIA Vietnam dibekali peralatan tangkap yang sangat memadai, misalnya kapasitas kapal mereka sudah 50 GT ditambah media tangkap yang digunakan ialah pukat harimau, yang dilarang dalam aturan hukum Indonesia.

"Fasilitas alat tangkap nelayan lokal tak mampu bersaing dengan KIA Vietnam, karena masih tradisional dengan kapasitas kapal rata-rata 5 GT," ujar Herman.

Herman menambahkan sudah berkoordinasi dengan Pemkab Natuna, Pemprov Kepri, dan pihak pengawasan kapal ikan asing terkait keberadaan KIA Vietnam tersebut.

Dia yakin pihak-pihak berwenang dapat mengatasi permasalahan penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan KIA Vietnam di wilayah perairan Indonesia, khususnya Natuna.

"Mudah-mudahan dapat segera ditindaklanjuti, agar nelayan lokal aman dan nyaman menangkap ikan di laut Natuna," demikian Herman. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini