Polisi Batam Tangkap Pejambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Satu Pelaku Remaja

Satu dari kedua tersangka berinisial HS diketahui masih berusia 16 tahun.

Eliza Gusmeri
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:47 WIB
Polisi Batam Tangkap Pejambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Satu Pelaku Remaja
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Tarigan (tengah) Menunjukkan Barang Bukti Penjambretan yang Menyebabkan Korban Meninggal (partahi/suara.com)

Niat merampas handphone milik salah satu korban akhirnya berhasil, namun pada saat bersamaan para korban kemudian berusaha mengejar para tersangka, hingga kehilangan kendali berkendara.

"Kemudian korban berinisial EA ini meninggal setelah terjatuh dan terseret di aspal, serta kepala korban langsung menghantam pohon," terangnya.

Sementara itu, kedua korban lainnya juga dibantu oleh warga untuk ke Rumah Sakit terdekat, dimana satu korban lain mengalami kondisi kritis dan korban lain hanya mengalami luka ringan.

Para tersangka ini sendiri berhasil diamankan setelah pihak Kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai dari korban selamat.

Baca Juga:Polisi Tangkap Otak Pencurian Honda Beat di Batam, Beraksi 17 Kali

Kini atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak