"Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah untuk bayar hutang pinjaman online, bayar biaya lahiran, bayar kontrakan dan beli hp," terangnya.
Kini atas perbuatannya, pelaku YH (23) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Indomaret Alfamart Berdekatan, Peraturan Kota Bekasi Dianggap Tidak Jelas