"Dia pernah pangkas rambut salah satu dari kami. Disana setelah kami keroyok, salah satu dari kami ambil gunting dan pangkas rambut gimbal dia," tuturnya.
Kini atas perbuatannya para pelaku kini diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Remaja Disodomi Lompat dari Ruko di Batam, Kerap Diancam Pakai Silet