Bareskrim Periksa Bupati Lingga dan Dua Mantan Bupati, Ditanyai Soal Perizinan

Pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang dilakukan oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA).

Eliza Gusmeri
Sabtu, 25 September 2021 | 15:35 WIB
Bareskrim Periksa Bupati Lingga dan Dua Mantan Bupati, Ditanyai Soal Perizinan
Bareskrim Polri (Foto: Google)

SuaraBatam.id - Bareskrim Polri memeriksa Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Nizar. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang dilakukan oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA).

Selain Nizar, Bareskrim juga memeriksa dua mantan Bupati Lingga Daria dan Alias Wello.

"Benar. Pak Bupati (Nizar) dimintai klarifikasi atas laporan dari PT. CSA terkait masalah perizinan perkebunan kelapa sawit di Lingga," kata Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari dilansir Batamnews dari Antara, Sabtu (25/9/2021).

Namun, Anggota Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi Kabupaten Lingga ini enggan membeberkan materi perkara yang dilaporkan PT. CSA sehingga tiga generasi pemimpin Lingga diperiksa Baresrkrim Polri.

"Untuk materi perkara, tanya ke penyidik saja. Tapi, tak jauh dari soal perizinan perkebunan kelapa sawit di Lingga," sebut Ady.

Baca Juga:Polri Gelar Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Irjen Napoleon Terhadap Muhammad Kece

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, PT. CSA telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit berdasarkan Keputusan Bupati Lingga, Daria No. 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010.

Namun, penerbitan IUP tersebut bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua UU tersebut mewajibkan sebelum memperoleh IUP, perusahaan wajib membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bagi yang melanggar, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Ya, ini ibarat buah simalakama. Dimakan ibu mati, tak dimakan ayah yang mati. Aturan hukumnya sudah sangat jelas. Makanya, pak Bupati menyingkapinya sangat hati-hati," pungkasnya.

Baca Juga:Polri Tangkap 20 Tersangka Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

News

Terkini

Jadwal imsakiyah memuat informasi sholat lima waktu, batas makan sahur hingga berbuka puasa.

News | 03:30 WIB

Waktu berbuka biasanya ditandai menjelang masuknya salat magrib.

News | 16:18 WIB

Penggeledahan itu diduga terkait korupsi barang kena cukai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar

News | 16:10 WIB

Sebelum makan sahur ada baiknya kita mengetahui jadwal imsakiyah. Jadwal imsakiya memuat informasi sholat lima waktu, batas makan sahur hingga berbuka puasa.

News | 03:30 WIB

Sehingga bila azan sudah berkumandang, kita yang berpuasa disunnahkan segera membatalkannya atau menyantap hidangan berbuka.

News | 16:18 WIB

Remaja tersebut Mf (18) dan Z (17), keduanya ditangkap di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun, Selasa (28/3/2023).

News | 14:59 WIB

Jadwal imsak setiap daerah sudah ditentukan dengan kehatian-hatian.

News | 04:00 WIB

Pasar murah di Bintan berlangsung pada 30-31 Maret di Kampung Bugis, 1-2 April di Bintan Center, 8-9 April di Senggarang, dan 17-18 April di Bintan Center.

News | 17:37 WIB

Berikut waktu berbuka di Batam pada Sabtu 25 Maret 2023 jatuh pada pukul 18.17 WIB.

News | 17:15 WIB

Sedangkan waktu imsak di Batam hari ini jatuh pada pukul 04.53 WIB.

News | 04:00 WIB

Waktu berbuka di Batam hari kedua Ramadan 1444 H atau 24 Maret 2023.

News | 16:19 WIB

Tim berniat memberikan pendampingan kepada korban yang tinggal bersama keluarga dari ayah kandung.

News | 16:13 WIB

Waktu imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum subuh maka orang yang akan berpuasa akan lebih berhati-hati ketika mendekati waktu subuh.

News | 22:28 WIB

Hari ini umat muslim sudah menjalani puasa pertama. Agar tidak terlewat, berikut jadwal berbuka puasa di Batam berserta waktu salat.

News | 17:15 WIB

Sementara itu, berpuasa juga mendatangkan banyak manfaat diantaranya latihan mengendalikan syahwat, sebab syahwat sangat mudah dikendalikan dalam kondisi lapar.

News | 18:49 WIB
Tampilkan lebih banyak