Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Tersangka Baru KPK

Ia dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 25 September 2021 | 07:17 WIB
Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Tersangka Baru KPK
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tersangka kasus suap, Sabtu 25 September 2021.

Ia dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK sejak awal September 2021 sudah meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ ( Azis Syamsuddin).

Ia sempat ogah memenuhi panggilan KPK dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman). Azis meminta KPK menunda pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditahan KPK

Tim KPK pun akhirnya melakukan penjemputan paksa di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan dan melakukan tes swab terhadapnya.

Namun KPK menemukan fakta setelah Azis menjalani tes swab dengan hasil non-reaktif Covid-19.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Lampung, Azis langsung digiring menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2021.

Dalam perkara ini Azis disebut diduga menerima suap senilai Rp3,6 miliar, 100 ribu dolar AS, dan 158.100 dolar Singapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.

Baca Juga:Ramalan Cuaca Batam Hari Ini, Sabtu 25 September 2021, Berpotensi Hujan Lokal

Atas perbuatannya Azis disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini