SuaraBatam.id - Kisruh diplomat Nigeria dengan petugas Imigrasi Kemenkumham turut menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menurutnya, Imigrasi sudah melakukan tugas sesuai SOP.
"Menurut saya, sebenarnya pihak Imigrasi hanya menjalankan tugas, mendapat laporan dari masyarakat, lalu mereka menindaklanjuti hal itu," kata Sahroni,
Sahroni menyakini petugas Imigrasi tersebut bekerja sesuai SOP. Menurutnya tidak mungkin mereka tiba-tiba melakukan tindak kekerasan termasuk pada warga negara asing (WNA) tanpa ada sebab.
Dia menjelaskan, dari laporan yang diterimanya, para petugas sebenarnya telah meminta agar diplomat tersebut menunjukkan dokumen-dokumen tugasnya, namun WNA tersebut justru tidak kooperatif dan melawan petugas.
Baca Juga:Soal Wacana Rumah Dinas DPR di Kalibata Bakal Diambil Alih, Begini Kata Ketua BURT
"Sebenarnya kalau dikasih lihat saja sudah selesai. Namun diplomat tersebut justru tidak kooperatif dan malah melawan, hingga petugas Imigrasi mengalami luka-luka, ini sangat disesalkan," kata dia.
Ia juga menyampaikan, Indonesia merupakan negara hukum yang menghindari penggunaan kekerasan terutama pada petugas diplomatik dari negara sahabat yang bertugas secara resmi di Indonesia.
Pada sisi lain, menurut dia, sebagai diplomat, pihak yang bersangkutan juga pastinya tahu aturan diplomasi, dan tidak dengan memukul anggota yang sedang bertugas atau dengan memancing keributan dan membuat kegaduhan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membantu verifikasi status diplomat Nigeria saat melakukan klarifikasi tuduhan kekerasan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
"Kementerian Luar Negeri langsung melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi status yang bersangkutan sebagai diplomat serta menjelaskan hak-haknya," kata Ibnu Chuldun saat memberikan keterangan pers di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Baca Juga:Viral Video Diplomat Nigeria Dianiaya Petugas Imigrasi di Jakarta
Ibnu menekankan, status diplomatik tersebut baru diketahui petugas Imigrasi pada saat yang bersangkutan menunjukkan dokumen dan kartu identitasnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan sebelum diverifikasi oleh Kemlu.
Ia melanjutkan, Kemlu kemudian langsung mengirimkan salinan dokumen keimigrasian dan status diplomatik yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi.
Ibnu menyebut, Duta Besar Nigeria Ari Usman Ogah mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan pada petang harinya didampingi petugas kepolisian dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.
Kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, kata Ibnu menambahkan.