Tanggapi Keluhan Tennant DC Mall Batam, Wali Kota Segera Rapat Revisi Pungutan Pajak

Keringanan itu (Pajak 10 persen) pasti ada, retribusi akan kita kaji itu. Namun bagi tenant lain akan dibahas, kata Rudi.

M Nurhadi
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 17:31 WIB
Tanggapi Keluhan Tennant DC Mall Batam, Wali Kota Segera Rapat Revisi Pungutan Pajak
DC Mall Batam (Ist)

SuaraBatam.id - Pemkot Batam menegaskan, saat ini pihaknya masih menjalankan aturan operasional usaha hanya berlaku bagi sektor usaha Food and Beverage, serta Supermarket atau Swalayan.

Menanggapi keluhan dari para penyewa tenant DC Mall terkait perpanjangan PPKM Level 4, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

PPKM yang diperpanjang dan kondisi dunia usaha seperti restoran dan hotel, menurut Rudi, pihaknya segera membahas revisi pungutan pajak 10 persen dan restibusi terhadap restoran dengan Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, Sekretaris Daerah dan Asisten 1.

“Keringanan itu (Pajak 10 persen) pasti ada, retribusi akan kita kaji itu. Namun bagi tenant lain akan dibahas,” kata Rudi.

Baca Juga:Nakes di Jakarta Mulai Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Anies: Bulan Ini Selesai

Guna mendukung para pelaku tenant diluar F&B, Rudi mengajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam, BP Batam, instansi vertikal, BUMN, BUMD serta masyarakat berkemampuan untuk belanja produk-produk hasil UMKM.

"Mari kita proaktif menggerakkan sendi-sendi perekonomian khususnya dalam lingkup usaha mikro dan kecil di Kota Batam," jelas Rudi.

Contohnya seperti belanja di warung atau kedai makanan minuman skala kecil, pasar tradisional, pasar ikan, pasar buah, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.

"Tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Apabila membeli jenis produk-produk makanan cepat saji, diutamakan membawa pulang (take a way) dan jika harus makan di tempat diperbolehkan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat dengan waktu paling lama 30 menit.

Baca Juga:Baznas Bazis DKI dan Dompet Dhuafa Hadirkan Solusi Penanganan Kemiskinan Kota

Rudi berharap, imbauan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk membantu pemulihan perekonomian khususnya pada sektor UMKM yang ada di Kota Batam.

"Mari sebarluaskan informasi ini untuk mendukung dan keberpihakan terhadap pelaku UMKM di Kota Batam," katanya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini