SuaraBatam.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa dianggap salah satu pejabat paling mujur di Indonesia. Pasalnya, meski sudah terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan berstatus tahanan, Pinangki masih menerima gaji tunjangan sebagai PNS.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menyebut, saat ini status kepegawaian Pinangki bukan diberhentikan dan hanya dinonaktifkan.
“Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja,” ujar Boyamin, dalam acara televisi yang dibawakan Najwa Shihab, dikutip pada Kamis (5/8/2021).
“Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” ujar dia lagi.
Baca Juga:Korupsi Bansos Covid-19, Pengacara Aa Umbara Singgung Sosok Berpengaruh 'HK'
Boyamin meyakini, setidaknya Pinangki masih menerima separuh daari gaji penuhnya. “Belum dipecat sebagai PNS, dan diduga mendapatkan gaji 50 persen dari gaji pokok,” tuturnya.
Hal ini diakuinya, sangat memprihatinkan lantaran seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin bersikap tegas dalam menindak kasus korupsi Jaksa Pinangki.
“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung,” ujar dia.
Selama ini, kata dia, Jaksa Agung yang mengaku belum menindak Jaksa Pinangki dengan alasan masih dalam proses hanya merupakan alasan klise belaka.
“Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah,” ujar dia.
Baca Juga:Jika Dana Bansos Pandemi Anda Dikorupsi oleh Oknum, Segera Lakukan Ini!
Terkait status kepegawaian Jaksa Pinangki, melansir Terkini.id, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, Pinangki diberhentikan sementara hingga keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara,” tutur Leonard.