Sakit Hati Ditinggal Kekasih, Pria 19 Tahun Ini Nekat Sebar Video Mesum Berdua ke Medsos

Pelaku AP karena merasa cemburu, sehingga pelaku menyebarluaskan video tersebut di medsos, ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana.

M Nurhadi
Jum'at, 16 Juli 2021 | 11:16 WIB
Sakit Hati Ditinggal Kekasih, Pria 19 Tahun Ini Nekat Sebar Video Mesum Berdua ke Medsos
Ilustrasi video mesum

SuaraBatam.id - Polres Gorontalo terus mendalami motif yang mendasari AP menyebarkan video panas siswi SMK di media sosial Facebook. Sebelumnya, AP mengaku nekat melakukan hal itu lantaran cemburu dan sakit hati.

Ia mengaku sakit hati usai menyebut korban tidak lagi mencintai dirinya. Padahal, ia sudah hampir 7 bulan menjalin hubungan dengan korban.

Bahkan, saking dekatnya hubungan keduanya, AP mengaku sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban di salah satu hotel di wilayah Kota Gorontalo.

AP juga merekam adegan ranjang dirinya bersama sang kekasih. Awalnya, ia ingin merekam untuk koleksi pribadi. Namun, karena curiga kekasih tidak lagi mencintai dirinya atau memiliki hubungan gelap di belakangnya, ia lantas berusaha mencari tahu penyebabnya.

Baca Juga:Larissa Chou Ngamuk ke Eks Mertua Umi Yuni: Ibu Yuni Hancurkan Hidup Saya Hari Ini

Pemuda 19 tahun itu lantas dihujani rasa cemburu setelah tahu kekasihnya menjalin komunikasi dengan laki-laki lain. Hubungan keduanya kemudian mulai renggang hingga mereka bertengkar dan korban memutuskan untuk berpisah.

Namun, AP yang emosi kemudian membalas hal itu dengan menyebar foto dan video syur mereka berdua ke media sosial.

“Pelaku AP karena merasa cemburu, sehingga pelaku menyebarluaskan video tersebut di medsos,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh. Nauval Seno kepada Gopos.id --jaringan Suara.com, Kamis (15/7/2021).

Atas perbuatannya, AP diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Ia dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Undang-undang Pornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pelaku terancam Pasal 29 Subs Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dan Atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Iptu Moh. Nauval Seno.

Baca Juga:Sakit Hati Diputus Pacar, Pria Ini Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar di Situs Bokep

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini