Gerah Aturan PPKM Mikro di Natuna, Pedagang: Kami Disalahkan, Menerima Berarti Bunuh Diri

"Posisi kami serba salah pak, mau tak menerima nanti kami disalahkan, diterima sama juga dengan bunuh diri. Seperti memakan buah simalakama," tutur Halim.

M Nurhadi
Jum'at, 09 Juli 2021 | 13:45 WIB
Gerah Aturan PPKM Mikro di Natuna, Pedagang: Kami Disalahkan, Menerima Berarti Bunuh Diri
ILUSTRASI-Aktifitas di Pasar Bintan Centre Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau [Antara]

SuaraBatam.id - Rencana penerapan PPKM Mikro di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menuai pro dan kontra. salah satu pihak yang kontra yakni para pedagang, mereka menduga, bakal menjadi salah satu kalangan yang langsung terdampak kebijakan ini.

Salah seorang pemilik kafe di Kota Ranai, Halim menyebut, saat ini belum menerima surat edaran (SE) dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait PPKM.

"Sampai saat ini baik surat edaran maupun sosialisasi ke para pedagang memang belum ada," sebut Halim, Kamis (8/7/2021).

Ia menyebut, dengan adanya aturan ini, nasib para pedagang makin terancam. Pasalnya, dengan aturan yang ada saat ini dimana pedagang hanya diperbolehkan membuka jam operasional sampai pada pukul 21.00 WIB saja hingga pendapatan mereka menurun drastis.

Baca Juga:Kota Padang Tutup Semua Objek Wisata Selama PPKM Mikro, Berlaku Mulai Hari Ini

Ditambah dengan dengan adanya aturan PPKM Mikro, jam operasional pedagang jadi makin singkat. Mereka wajib menutup jualan mereka pada pukul 17.00 WIB.

"Posisi kami serba salah pak, mau tak menerima nanti kami disalahkan, diterima sama juga dengan bunuh diri. Seperti memakan buah simalakama," tutur Halim.

Ia juga berharap pemerintah mengkaji ulang PPKM di Natuna. Pasalnya, jumlah penduduk Natuna yang berbeda jauh dengan Batam, Tanjungpinang atau kota besar lainnya.

"Sudah lah Natuna ini sepi, daya beli menurun, diterapkan pula PPKM. Mending kami tutup kalau PPKM di terapkan di Natuna. Percuma buka, biaya operasional sama gaji karyawan tidak bisa di bayar," keluhnya.

Hal serupa juga disampaikan Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan. Ia mengaku tidak tega terhadap pedagang jika PPKM Mikro diterapkan.

Baca Juga:Edy Rahmayadi Tak Larang Beribadah di Tempat Ibadah

"Saya tidak sampai hati dengan para pedagang, tapi kalaupun memang akan diterapkan saya sangat merasa sedih. Namun tidak bisa berbuat banyak," tuturnya, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.

Meski demikian, hingga saat ini dirinya belum menerima surat edaran resmi terkait PPKM Mikro dari Pemda Natuna. Tapi, berdasarkan rapat yang di gelar Pemda pada hari ini, Kamis (8/7/2021), surat tersebut akan segera dikeluarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini