Berpotensi Jadi Obat Terapi Covid-19, Produsen Ivermectin Malah Terancam Dipidana

PT Harsen mendistribusikan obat ivermectin yang diberi nama dagang Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi, dan mencantumkan masa kedaluarsa tidak sesuai kaidah BPOM.

M Nurhadi
Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:13 WIB
Berpotensi Jadi Obat Terapi Covid-19, Produsen Ivermectin Malah Terancam Dipidana
Kepala BPOM Penny K Lukito. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

SuaraBatam.id - BPOM mengumumkan, salah satu produsen Ivermectin, PT Harsen tidak memenuhi sejumlah syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin.

"Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah pertama penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi jadi kategorinya tentunya adalah tidak memenuhi ketentuan atau ilegal. Kemudian yang kedua adalah mendistribusikan obat Ivermax 12 ini tidak dalam kemasan siap edar, saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar yaitu adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Selain itu, PT Harsen juga mendistribusikan obat ivermectin yang diberi nama dagang Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi, dan mencantumkan masa kedaluarsa tidak sesuai kaidah BPOM.

"Itu adalah satu hal yang 'critical' yang ada tanggal kedaluarsa," ujarnya.

Baca Juga:Susi Pudjiastuti Buktikan Ivermectin Ampuh Sembuhkan Karyawannya yang Terpapar Covid-19

Ia menambahkan, pelanggaran lain  yang dilakukan PT Harsen adalah mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya.

Selain itu, promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan di publik, sementara promosi ke masyarakat umum langsung oleh industri farmasi merupakan suatu pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran itu bisa menyebabkan mutu obat yang menurun atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Penny mengatakan BPOM bertugas melakukan pengawasan untuk memastikan produk tersebut aman, bermutu dan memiliki khasiat.

BPOM juga memastikan industri farmasi memenuhi syarat cara produksi obat yang baik saat di fasilitas produksi dan saat diedarkan yang harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

Baca Juga:Studi Penelitian Covid-19, Ekstrak Sambiloto Mujarab Melawan Virus Corona

"Untuk meluruskan berita-berita yang berkembang di media sosial perlu kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembuatan ivermectin produksi PT Harsen dengan nama dagang Ivermax 12. Tahap-tahap pembinaan melalui inspeksi, komunikasi, BAP sudah diserahkan, berita acara sudah disampaikan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini