Setelah mendapat pengakuan dan bukti dari ketiga korban, pihak Presma dan BEM kemudian melakukan pertemuan dengan pelaku dan mempertanyakan hal tersebut. Dalam pertemuan itu, pelaku AB dijelaskan sempat mengelak melakukan hal tersebut.
Pelaku AB menyatakan bahwa kontak fisik tersebut berdasarkan suka sama suka, AB mencari validasi atas tindakannya dengan merendahkan martabat korban dan mengaku bahwa ia mendengar banyak informasi tentang korban yang mudah diajak berhubungan seksual.
"Dalam pertemuan itu kami juga minta AB untuk menandatangani surat pengakuan. Tapi dia menyatakan bahwa ia terpaksa menandatangani surat pengakuan karena dibawah tekanan," paoarnya.
AB juga menuduh kepemimpinan Presiden Mahasiswa dengan sengaja mencari-cari kasus kekerasaan seksual untuk kepentingan melancarkan program kerja Presma dan Wapresma.
Baca Juga:Pengamat Politik: Rektorat UI Halangi Optimalisasi Instrumen Demokrasi
"Dari hasil pertemuan itu, kemudian kami sampaikan ke pihak Rektorat. Memang tidak kami bawa ke ranah hukum. Namun sekarang AB telah menerima sanksi skor selama satu semester saja," terangnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait