Habis Vaksin Langsung Kerja Shift Malam, Sejumlah Karyawan di Batam Alami Demam Tinggi

"Sehabis vaksin, kami langsung balik ke perusahaan untuk bekerja sesuai dengan jam masuk kami," ujar Lauren.

M Nurhadi
Selasa, 22 Juni 2021 | 14:41 WIB
Habis Vaksin Langsung Kerja Shift Malam, Sejumlah Karyawan di Batam Alami Demam Tinggi
Sejumlah pekerja melewati spanduk sosialisasi COVID-19 di Kota Batam Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. (ANTARANaim)

SuaraBatam.id - Sejumlah pekerja di Kota Batam, Kepulauan Riau mengeluhkan kebijakan perusahaan yang mengharuskan karyawan langsung bekerja setelah menerima vaksin.

Hal ini mulai disuarakan oleh beberapa pekerja industri di kawasan Batamindo, Mukakuning, yang menuturkan kebijakan perusahaan membuat beberapa pekerja mengalami efek samping berkepanjangan.

"Sehabis vaksin, kami langsung balik ke perusahaan untuk bekerja sesuai dengan jam masuk kami," ujar Lauren salah satu pekerja yang ditemui di kawasan Batamindo, Selasa (22/6/2021).

Usai menerima vaksin pada pekan lalu, Lauren mengaku, badannya terasa pegal-pegal dan tidak lama kemudian ia mengalami demam tinggi.

Baca Juga:Ketersediaan Dosis Terbatas, WHO Buka Pabrik Vaksin Covid-19 di Afrika Selatan

Ia mengaku masuk kerja shift malam dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, pada siang hari ia menjalani vaksinasi.

"Meriang juga badan. Waktu itu jenis vaksin yang digunakan AstraZeneca," kata 

Sama halnya yang dirasakan Natalia. Pekerja di Kawasan Muka Kuning itu harus masuk kerja sekitar pukul 15.00 WIB, setelah divaksin pukul 13.00 WIB di Kawasan Batamindo.

"Habis vaksin langsung masuk second. Makanya dari rumah langsung pakai baju kerja. Mending masuk malam, habis vaksin bisa istirahat bentar, baru jam 11 malam masuk kerja," katanya.

Saat tiba di rumah, Natalia mengaku badannya pegal dan demam. Namun keesokan harinya, Natalia mengaku badannya lebih segar.

Baca Juga:Vaksin Covid-19 Disebut Pengaruhi Siklus Menstruasi Perempuan?

Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengimbau agar perusahaan yang melangsungkan vaksinasi Covid-19, wajib diberikan waktu istirahat kepada karyawan yang usai divaksin. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini