Awalnya, dijelaskan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Yafeti Nazara mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) biasa di Dinas Kesehatan Nias Utara.
“Pada saat diamankan mengaku ASN dari Dinas Kesehatan Nias Utara. Dia diamankan di KTV B Jalan Adam Malik,” kata Riko Sunarko, Minggu (13/6/2021) malam.
Namun, Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu lantas mengungkap identitas Yafeti Nazara.
“Iya memang Sekda dia (Yafeti). Nah, dia dari Kepala Dinas Kesehatan kian itu,” kata Yadsen, Senin (14/6/2021).
Baca Juga:Lewat Kantor Pos, 5.385 Pil Ekstasi Asal Jerman Diselundupkan ke Jakarta
Sekda Nias Utara Diduga Konsumsi Narkoba
Saat digerebek petugas, Yafeti Nazara diduga mabuk ekstasi bersama dua pejabat BUMD dan sejumlah wanita. Di ruangan itu petugas mengamankan satu butir pil ekstasi dan 12 unit handphone.
Kepada petugas, Yafeti Nazara mengaku telah mengonsumsi seperempat butir pil ekstasi. Sementara Ronald Alexander Ginting mengaku sudah memakan setengah butir ekstasi dan satu wanita mengonsumsi satu butir, sisanya ada yang memakan setengah butir dan satu butir.
Saat ini, Yafeti Nazara dan dua pejabat lainnya ditahan di sel sementara Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari adanya informasi tempat hiburan malam KTV beroperasi walaupun sudah tidak diperbolehkan.
Baca Juga:Kepsek MTs di Cianjur Pesta Sabu di Kontrakan Bareng Cewek
“Dengan modus menghubungi pelanggannya, tempat tersebut terlihat tertutup tapi dari belakang pengujung masuk. Kita datang bersama satgas Covid, Satpol PP, dan Dinas Kominfo, setelah kita cek ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan,” ujarnya, melansir terkini.id (jaringan Suara.com).