Sebut Internal KPK Sangat Busuk, Denny Siregar: Gitu Banyak yang Belain

Busuk banget di dalamnya. Gitu banyak yang belain, kata Denny.

M Nurhadi
Kamis, 03 Juni 2021 | 14:44 WIB
Sebut Internal KPK Sangat Busuk, Denny Siregar: Gitu Banyak yang Belain
Massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) IPB University berunjuk rasa di kawasan Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SuaraBatam.id - Pengamat politik yang aktif di media sosial Denny Siregar turut mengomentari isu adanya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima suap milyaran rupiah dari berbagai pihak yang tersandung perkara.

Ia bahkan tak canggung-canggung menyebut KPK busuk dari dalam karena adanya kabar tersebut.

“Busuk banget di dalamnya. Gitu banyak yang belain,” katanya melalui akun Twitter Dennysiregar7 pada Kamis (3/6/2021).

Untuk diketahui, Denny diduga mengomentari KPK usai sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan bahwa Stepanus Robin Pattuju menerima uang sebanyak Rp10,4 Milyar dari lima orang beperkara selama menjadi penyidik di KPK.

Baca Juga:Hari Ini Ombudsman Periksa Firli Cs dalam Dugaan Maladministrasi Penonaktifan Pegawai KPK

Dari semua uang tersebut, Dewas menyebut, Robin memberikan uang sebesar Rp8,8 milyar pada pengacara bernama Maskur Husain. Sehingga, total uang yang diterima Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin mencapai Rp1,697 milyar.

Fakta ini diungkap dalam sidang putusan kode etik Robin yang dipimpin Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) lalu.

Sidang putusan Dewas KPK yang menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. (Suara.com/Yaumal)
Sidang putusan Dewas KPK yang menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. (Suara.com/Yaumal)

Dalam sidang itu, Robin dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan karena berhubungan dengan tersangka, terpidana, dan pihak yang ditangani KPK.

Selain itu, Robin juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Denny Siregar [Ist]
Denny Siregar [Ist]

Atas perbuatannya, Robin diberikan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak terhormat dari KPK.

Baca Juga:Raja OTT Tak Lulus TWK, Wakil Ketua: KPK Tidak Lemah Meski Tidak Ada Seseorang

“Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK,” kata Tumpak, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini