SuaraBatam.id - Pria Tanjungpinang hina Jokowi. Mustafa Kamal hina Jokowi karena benci pemerintah.
Mustafa Kamal merupakan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Mustafa Kamal terancam 6 tahun penjara setelah berulah menyebarkan kebencian melalui media sosial Twitter.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan dari hasil pendalaman penyidik, diketahui pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini memang memiliki kebencian kepada pemerintah.
"Pengakuan tersangka dalam BAP menyebutkan dia memang benci pemerintah, terutama kepada Presiden Joko Widodo," kata Harry, Senin (17/5/2021) sore.
Baca Juga:23 Awak Kapal Negara Andhara Positif COVID-19
Dalam kasus ini, polisi menjerat Mustafa dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mustafa diamankan oleh tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri di Supermarket Bintan 21, Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/5/2021) lalu.
Pria tersebut diamankan atas penyebaran berita hoaks dan SARA melalui media sosial Twitter.
Dalam unggahannya yang tak pantas itu, sejumlah kalimat kasar dan berbau penghinaan dan rasisme dilontarkannya dalam tulisan.
Dir Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten.
Baca Juga:4 Pejabat Kepri Positif COVID-19, Gubernur Ansar Tak Pimpin Apel Senin
"Kemudian diunggah pada tanggal 8 Mei 2021 oleh akun Twitter @MustafaKamalN13 milik pelaku," ujar Teguh Widodo, Kamis (13/5/2021).