Wanita Ini Nekat Hamil Berkali-kali Agar Lolos Dari Hukuman Penjara

Demi kabur dari hukuman penjara 10 tahun, seorang wanita mengaku hamil dan melahirkan lima bayi secara berturut-turut selama hampir 10 tahun.

M Nurhadi
Senin, 10 Mei 2021 | 08:18 WIB
Wanita Ini Nekat Hamil Berkali-kali Agar Lolos Dari Hukuman Penjara
Ilustrasi

SuaraBatam.id - Demi kabur dari hukuman penjara 10 tahun, seorang wanita mengaku hamil dan melahirkan lima bayi secara berturut-turut selama hampir 10 tahun.

Wanita asal provinsi Jiangsu timur China itu sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun karena kasus pencurian pada 2011 lalu.

Namun, karena tengah hamil, ia lantas diizinkan menjalani hukumannya di luar lapas. Namun, diduga karena ketagihan pengecualian tersebut, wanita itu lantas hamil kembali tiap masa menyusui hampir berakhir.

Menyadari perbuatan tersangka, pengadilan setempat akhirnya menempatkan wanita itu dibawah koreksi komunitas di rumah, meskipun melakukan lebih banyak kejahatan dalam dekade terakhir.

Baca Juga:Ferdinand Geram ke Ceramah Ustaz Menachem Ali dan 4 Berita SuaraJogja

Otoritas lokal akhirnya mengirimnya ke penjara bulan lalu setelah dia melarikan diri ke rumah ketika dia gagal hamil pada waktunya untuk menghindari hukuman penjara.

Ia sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap kembali pada 7 April di dekat kota Lianyungang melalui upaya bersama dari biro hukum setempat, polisi, dan jaksa.

“Saya sangat menyesal sekarang. Saya seharusnya tidak melakukan hal-hal ilegal itu, saya juga tidak seharusnya melahirkan begitu banyak anak. Itu sangat tidak bertanggung jawab bagi mereka," kata perempuan itu kepada JPU.

Sebelumnya, wanita itu tertangkap mencuri dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun pada tahun 2009. 

Bukannya bertaubat, ia justru kembali mencuri saat masa percobaan dan menerima hukuman penjara sembilan setengah tahun pada tahun 2011.

Baca Juga:Aurel Hamil, Ngidamnya Nggak Tanggung-tanggung Pingin Daging Rp1,7 Juta

Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), wanita tersebut kini terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Menurut Hukum Acara Pidana China, pelaku wanita dapat diberikan tahanan rumah jika dia hamil atau menyusui bayi. Masa keperawatan legal adalah 12 bulan.

Mahkamah Agung China pada Februari lalu menjelaskan pihaknya menyadari tingginya wanita yang tersangkut perkara hukum berusaha menghindari penjara dengan cara sengaja hamil.

Menyadaru hal ini, ahli hukum lantas menyarankan agar parlemen mempertimbangkan untuk tidak lagi menghitung tahanan rumah.

Kasus serupa menjadi berita utama surat kabar pada tahun 2005. Wanita yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena korupsi pada tahun 2005 pada usia 29 tahun, tidak dipenjara hingga tahun 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini