Gubernur Kepri Rilis SE, Larang Takbir Keliling dan Batasi Aktivitas Warga

Surat yang ditujukan kepada bupati/wali kota di Kepri tersebut setidaknya berisi 3 poin, diantaranya pembatasan aktivitas masyarakat.

M Nurhadi
Senin, 03 Mei 2021 | 13:03 WIB
Gubernur Kepri Rilis SE, Larang Takbir Keliling dan Batasi Aktivitas Warga
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat memasangkan tanda khusus personel satgas Covid-19 di pelabuhan [Antara]

SuaraBatam.id - Surat edaran secara resmi disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terkait pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Surat yang ditujukan kepada bupati/wali kota di Kepri tersebut setidaknya berisi 3 poin, diantaranya pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara, ada pula poin yang menyebut agar daerah meniadakan pelaksanaan takbir keliling dan poin terakhir dihimbau agar tidak mengadakan open house bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN, serta menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka.

Untuk informasi, sebelumnya para pemegang kebijakam di Kepri masih mengizinkan masyarakat yang ingin mudik lokal.

Baca Juga:Kerja Ekstra Saat Musim Mudik, Gaji Pegawai Lab PCR di Kepri Bakal Ditambah

Namun demikian, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan ketat yang diawasi oleh satgas di berbagai titik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini