SuaraBatam.id - Pemungutan suara ulang tengah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa pasangan calon Orient Riwu Kore-Thobias Uly.
Disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pihaknya melaksanakan PSU di Sabu Raijua sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Orient karena berstatus warga Amerika Serikat.
"Sesuai putusan MK. Jadi, PSU dilaksanakan di seluruh Kabupaten Sabu Raijua," kata Dewa, Jumat (16/4/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya langung menggelar rapat usai MK menggelar rapat pada Kamis (15/4/2021). KPU Pusat mengarahkan agar segera menindaklanjuti putusan MK yang memberi waktu 60 hari untuk KPU menggelar pilkada ulang di Sabu Raijua.
Baca Juga:Kisruh Utang Pilkada, Eks Bupati Solok Bantah Tudingan Epyardi Asda
"Saat ini sedang dipersiapkan. Baik tahapan, anggaran, SDM, maupun koordinasi dengan segenap stakeholder. Kemarin kami telah memberikan supervisi dan agar segera ditindaklanjuti," ucap Dewa, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Meski demikian, Dewa masih belum mengetahui kapan tanggal penyelenggaraan PSU di Sabu Raijua. Pilkada ulang hanya hanya akan diikuti dua pasangan calon yakni Nikodemus N Rihi Heke-Yohanes Yly Kale dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.
Dikabarkan sebelumnya, MK mengabulkan sejumlah gugatan terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore yang berstatus WN Amerika Serikat.
MK lantas mendiskualifikasi Orient-Uly dari Pilkada Sabu Raijua. Mahkamah meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan mencoret Orient-Uly dari daftar pasangan calon.
Baca Juga:Diskualifikasi Eva-Deddy, Bawaslu Lampung tak Langgar Kode Etik