Kepala Dishub Batam Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan

Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19, kata Hendar.

M Nurhadi
Kamis, 08 April 2021 | 16:08 WIB
Kepala Dishub Batam Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Batamnews)

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan.

Disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, tidak hanya Rustam. Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H juga ditetapkan sebagai tersangka bersamaannya.

“H sebelumnya telah ditahan sebelumnya,” ujar Hendar di Kantor Kejari Batam, Kamis (8/4/2021).

Lebih jauh, perbuatan Rustam dan H dinilai terbukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga:MAKI Gugat KPK soal Kasus Suap Bantuan Sosial Kemensos

“Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” kata dia melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Hendar menyampaikan, pemerasan yang dilakukan tersangka menyangkut pungutan liar yang dilakukan guna menerbitkan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR. 

“Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata dia. 

Sebelumnya, H terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Batam atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan. 

Baca Juga:MAKI Buka Peluang Cabut Gugatan ke KPK Soal Kasus Suap Bansos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini