Apakah Korban Terorisme Ditanggung Asuransi? Begini Penjelasannya

Aksi terorisme juga tidak hanya mengancam nyawa para petugas keamanan. Terorisme seingkali juga membahayakan nyawa warga sipil.

M Nurhadi
Sabtu, 03 April 2021 | 12:29 WIB
Apakah Korban Terorisme Ditanggung Asuransi? Begini Penjelasannya
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengunjungi korban bom di Gereja Katedral Makassar, Minggu 28 Maret 2021 / [ SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraBatam.id - Sejumlah aksi terorisme di beberapa wilayah di Indonesia semakin memprihatinkan. Pelaku terorisme juga kian sulit diidentifikasi, bahkan orang yang sebelumnya dikenal ramah bisa menjadi teroris akibat salah pergaulan.

Aksi terorisme juga tidak hanya mengancam nyawa para petugas keamanan. Terorisme seingkali juga membahayakan nyawa warga sipil.

Dengan asumsi ini, muncul pertanyaan apakah korban luka dan meninggal dunia akibat aksi terorisme dicover oleh asuransi?

Menjawab pertanyaan ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan perusahaan asuransi dipastikan mengcover korban yang terdampak.

Baca Juga:2 Terduga Teroris Tuban dan Surabaya Terkait JI dan JAD, Bukan Bom Makassar

"Kalau dia punya asuransi jiwa atau kesehatan dan dia korban. Pasti dicover, ingat kalau pelaku tidak dicover," kata dia dilansir dari Batamnews (jaringan Suara.com), Jumat (2/4/2021).

Ia menambahkan, hal ini berlaku bagi semua perusahaan asuransi jiwa. Untuk korban meninggal dunia dan memiliki polis asuransi jiwa, maka perusahaan asuransi juga akan memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris korban. 

"Ahli waris di sini bisa istri bila laki-laki sudah menikah atau orang tuanya bila belum menikah," ungkapnya.

Lebih lanjut Togar mengatakan, apabila korban akibat terorisme mengalami luka-luka hingga membutuhkan pertolongan medis intensif maka perusahaan asuransi menanggung biaya sesuai dengan polisnya.

"Nah ini kalau dia punya asuransi kesehatan, maka perusahaan asuransinya akan menanggung biaya sesuai dengan besaran yang tercantum dalam polisnya," ujar dia.

Baca Juga:Belum Sepekan, 4 Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Jatim, Ini Datanya..

Togar juga menjelaskan, dalam asuransi jiwa ada perluasan produk untuk menambah proteksi jika belum didapatkan dari produk biasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini