Massa Pengukuhan Masyarakat Flores Nusantara Bentrok Dengan Polisi di Batam

Menurut informasi yang kami dapatkan, ada pelantikan pengurus yang hadir sekitar 500-1.000 orang, ujar Kobag Ops Polresta Barelang, Kompol Lulik Febrianta.

M Nurhadi
Jum'at, 19 Maret 2021 | 18:09 WIB
Massa Pengukuhan Masyarakat Flores Nusantara Bentrok Dengan Polisi di Batam
Polisi bongkar lokasi pengukuhan di kawasan Welcome to Batam. (foto: Margaret/Batamnews)

SuaraBatam.id - Polisi akhirnya membubarkan paksa lokasi pengukuhan kelompok warga yang menamakan diri Masyarakat Flores Nusantara pada Jumat (19/3/2021).

Akibatnya, sempat terjadi kericuhan di lokasi Welcome to Batam (WTB) tempat acara akan digelar, Sabtu (20/3/2021). Polisi juga mengamankan empat orang karena dinilai anarkis.

Petugas lantas membongkar paksa tenda yang sudah dipasang panitia. Sebelumnya, untuk diketahui, polisi sudah meminta agar tenda dibongkar karena kegiatan itu tidak berizin, namun diabaikan.

“Menurut informasi yang kami dapatkan, ada pelantikan pengurus yang hadir sekitar 500-1.000 orang,” ujar Kobag Ops Polresta Barelang, Kompol Lulik Febrianta.

Baca Juga:Duh! Di Hotelnya Cynthiara Alona, PSK Dibawah Umur Tarifnya dari Rp400 Ribu

Ia melanjutkan, acara tersebut tidak memiliki izin baik dari kepolisian maupun dari Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemilik lokasi WTB.

“Makanya kami kesini mencopot tenda-tenda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Saat penertiban tersebut, Lulik mengakui pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas lantaran adanya beberapa orang yang melakukan pemukulan kepada petugas kepolisian.

“Kami datang kesini dengan undang-undang, namun ada yang melawan petugas,” kata dia.

Ia kembali menegaskan acara pengukuhan tersebut tidak memiliki izin keramaian. Jika pun pihak penyelenggara memiliki izin, Lulik mengatakan akan menindak yang mengeluarkan izin.

Baca Juga:Pengendara Ini Dihukum Polisi Dengar Knalpot Motor Bising Miliknya

Terlebih, ia menyebut, sebelumnya pimpinan Polri sudah memerintahkan bahwa selama pandemi tidak dibolehkan mengeluarkan izin keramaian.

“Kalau mereka berdalih terserah, yang jelas kami akan proses,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini