Vaksin Selain Sinovac Ternyata Belum Uji Halal MUI, Apakah Jadi Haram?

Ada produk vaksin yang sudah mengajukan (kajian kehalalan), ada yang sedang komunikasi, ada yang belum, kata KH Asroru.

M Nurhadi
Jum'at, 12 Maret 2021 | 19:17 WIB
Vaksin Selain Sinovac Ternyata Belum Uji Halal MUI, Apakah Jadi Haram?
Vaksin Covid-19 AstraZeneca. [Phil Noble/Pool/AFP]

SuaraBatam.id - Kedatangan 1,1 juta vaksin AstraZeneca ke Indonesia tentu jadi kabar baik bagi banyak kalangan. Terlebih, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga merilis izin darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebelum vaksin itu tiba.

Vaksin itu sendiri terdaftar di BPOM melalui dua jalur yakni jalur bilateral oleh PT. Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX Facility.

“Karena fasilitas produksinya berbeda, maka BPOM harus melakukan evaluasi kembali untuk memastikan bahwa khasiat, keamanan, dan mutunya sesuai,” ujar Penny Lukito beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, menurut Penny, AstraZeneca sudah digunakan di sejumlah negara dan jadi vaksin Covid-19 kedua yang disetujui oleh WHO untuk penggunaan darurat.

Baca Juga:Kamboja Laporkan Kematian Pertama Akibat Covid-19

Selain AstraZeneca, vaksin Sinovac juga disebut telah kantongin izin BPOM meski tak dapat izin MUI. Namun, untuk diketahui, vaksin Covid-19 selain Sinovac di Indonesia ternyata belum dapat izin MUI.

Hingga kini, MUI masih melakukan kajian terhadap beberapa jenis vaksin Covid-19 selain Sinovac yang akan digunakan di Indonesia.

Disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asroru Niam Sholeh, pihaknya dalam waktu dekat akan mengkaji kehalalan sejumlah vaksin yang akan masuk ke Indonesia seperti AstraZeneca, Pfize.
 
Meski mengaku sejumlah pihak sudah mengajukan uji halal, Kiai Niam belum bersedia memberi penjelasan lebih terkait jenis vaksin tersebut.

“Ada produk vaksin yang sudah mengajukan (kajian kehalalan), ada yang sedang komunikasi, ada yang belum,” katanya, melansir Hops/id (jaringan Suara.com).

Sebelumnya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar Bahtsul Masail terkait polemik vaksin Covid-19. Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar mengatakan kajian itu bertujuan meluruskan kehalalan dan keamanannya.

Baca Juga:Deretan Negara Ini Setop Pakai Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Kenapa?

“Intinya semua jenis vaksin yang akan datang ke Indonesia, dari prosedur proses pembuatan dan akhir pembuatan itu suci,” katanya, Kamis (11/3/2021).

Ia juga menyayangkan adanya pembahasan yang menyebut bahwa vaksin memiliki unsur babi, meskipun tidak dicampur dan hanya sebagai perangsang. 

“Semua vaksin itu halal. Fatwa ulama di luar Indonesia juga mengatakan serupa, vaksin halal,” ujarnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Gasek, Malang ini berharap, masyarakat khususnya warga Nahdliyin tidak perlu khawatir dan menyebut bahwa vaksin Covid-19 yang diberikan agar menambah imunitas terhadap virus SARS CoV-2.

“Sehingga tidak ada lagi orang yang terkena Covid-19. Mudah-mudahan bencana ini segera berakhir,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini